Home » Polisi Kelak Panggil Madura United, Soal Dana Sponsor dari Modus Penipuan Robotic Buying and selling: Liga Judi
Polisi Kelak Panggil Madura United, Soal Dana Sponsor dari Modus Penipuan Robotic Buying and selling: Liga Judi

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal memanggil klub sepak bola Indonesia, Madura United. Pemanggilan ini dilakukan terkait peran salah satu tersangka dalam penipuan modus robotic buying and selling Viral Blast. Tersangka bernama Zainal Hudha Purnama merupakan Manajer Madura United.
Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan Diduga keterlibatan Madura United dalam menerima dana sponsor dari PT Belief International Karya (Viral Blast). Dia menegaskan, pemanggilan ini dimaksudkan bagi melacak aliran dana ilegal dari robotic perdagangan ke sejumlah klub sepak bola lain di Indonesia.
BACA JUGA: Lawan Madura United, Bali United Ingin Kerja Keras Buat Tiga Poin
Diketahui tersangka Zainal Hudha Purnama pun telah menjalin kerjasama sponsorship dengan beberapa klub sepak bola lainnya yang rencananya pun bakal diusut aliran dana dari PT Belief International Karya (Viral Blast) tersebut, kata Brigjen Whisnu kepada wartawan. , Senin (21/3/ 2022).
BACA JUGA: 5 Pesepakbola Indonesia Yang Temperamen Tinggi, Nomor 1 Pernah Marah Di Depan Pelatih
Brigjen Whisnu mengatakan sejumlah klub sepak bola diduga menerima kekayaan dari tindak pidana penipuan perdagangan robotic Viral Blast. Karena itu, Whisnu mengungkapkan, aset dari robotic perdagangan yang bersumber dari para tersangka bakal dilacak serta disita.
“Karena dalam kejahatan robotic perdagangan Viral Blast ini selain didakwa dengan tindak pidana penipuan serta perdagangan orang, pun didakwa dengan tindak pidana pencucian uang,” imbuhnya.
Diketahui polisi telah menangkap sejumlah tersangka penipuan robotic perdagangan Viral Blast. Mereka adalah Minggus Umboh, Zainal Hudha Purnama, serta Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast.
Modus penipuan robotic perdagangan Viral Blast dilakukan oleh tersangka melalui PT Belief International Karya dengan memasarkan e-book dengan nama VIRAL BLAST kepada anggota bagi berdagang di bursa komoditas yang ternyata fiktif.
“Berdasarkan laporan, ada sekitar 12.000 anggota perdagangan yang terkena penipuan mencapai Rp1,2 triliun,” pungkas Brigjen Whisnu Hermawan.